BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Tanggal Kedaluarsa Rokok ??


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Semua produk yang dikonsumsi masyarakat mestinya mencantumkan tanggal kedaluarsa, namun rokok tidak mencantumkan masa kedaluwarsa pada kemasannya. Hal ini tentunya berbeda dengan produk makanan dan obat-obatan yang harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada setiap produknya.

Menurut  Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, rokok pun dianggap melanggar. Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang ditemui di Jakarta, Kamis (9/8/2012), mengatakan, sejak awal rokok adalah barang kedaluwarsa karena merupakan racun. Rokok tidak punya tanggal kedaluwarsa karena dianggap sebagai produk legal.

"Ada salah kaprah sejak awal. Ini jelas barang mengandung racun yang harusnya diberi label ilegal. Kalau racun, baik pemerintah maupun WHO harusnya menyatakan bahwa rokok itu legal sehingga tidak bisa bebas dijual," katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, lanjut Tulus, setiap produk yang dikonsumsi masyarakat seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Masa kedaluwarsa dalam sebuah produk berarti produk tersebut layak pakai atau layak dikonsumsi oleh konsumen serta aman untuk tubuh manusia. Ketika sebuah produk tidak mencantumkan masa kedaluwarsa, maka jelas tidak layak untuk dikonsumsi.

"Persoalannya rokok masih menjadi komoditas di bidang ekonomi. Masih dianggap sebagai penyumbang cukai terbesar bagi negara. Padahal, penerimaan negara dari cukai tembakau itu sebenarnya disumbang sendiri oleh para perokok, bukan perusahaan rokok," katanya.

Mia Hanafiah, Ketua Harian Komite Nasional Pengendalian Tembakau, menambahkan, apabila industri rokok ini terus berlangsung, akibatnya sudah jelas, yakni kematian, penyakit, dan korban. Jika industri ini diatur lewat regulasi yang jelas, jumlah kematian dan korban akibat rokok dapat dikendalikan.

sumber: kompas.com
http://togelnya.blogspot.com/2012/08/kenapa-rokok-tak-punya-tanggal.html



Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Lomba Patrol tengah malam


Berbagi Informasi Kabupaten Malang
Sebuah lomba dilaksanakan di Bululawang malang guna melestarikan budaya membangunkan sahur sekaligus menjaga keamanan setempat.  tradisi Patroli itu diperlombakan pada malam hari.

Para peserta lomba terdiri dari anak-anak serta orang dewasa. Mereka melakukan berbagai kreativitas, mulai dari mengenakan kostum daerah, tarian, hingga alat musik yang menggunakan peralatan dapur juga kentongan.

Uniknya, lomba dilangsungkan di tengah malam. Meski demikian, warga tetap bersemangat untuk menonton acara tersebut. Lomba itu diharapkan dapat menjaga kemeriahan tradisi Patroli di kalangan generasi muda.(H2o)


Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

PNPM-MPd KABUPATEN MALANG


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

PNPM Mandiri Perdesaan



Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan Program Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat lembaga lokal, dan meningkatkan kinerja pemerintah Kabupaten/ Kota. PPK dimulai sejak Indonesia mengalami krisis multidimensi dan perubahan politik pada tahun 1998. Dari beberapa program pemberdayaan PPK menunjukkan tingkat keberhasilan program ini sangat tinggi, sehingga saat ini pemerintah mengadopsi mekanisme dan skema PPK dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Fase pertama PPK (PPK I) diawali pada 1998/1999 sampai 2002, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan berlangsung hingga 2006, hingga fase ketiga (PPK III) pada awal 2006. Melihat tingkat keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan dari bawah  (bottom up planning) ini, Pemerintah Pusat berupaya melanjutkan percepatan penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas,  salah satunya dengan menggunakan skema PPK. Peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), pada 1 September 2006 menjadi bentuk kegiatan dalam mencapai tujuan tersebut. Program ini kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM MP) di Kota Palu, 30 April 2007.
Dari keberhasilan pelaksanaan PPK, dari PPK I hingga PPK III, yang telah berlangsung sejak 1998-2006, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di tanah air dengan menggunakan mekanisme dan skema PPK. Agenda besar ini akan dilaksanakan dalam skala lebih besar (baik cakupan lokasi, waktu pelaksanaan maupun alokasi dananya), yang kemudian dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
PNPM pertama kali diperkenalkan Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada 1 September 2006. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, PNPM merupakan perluasan dan penyempurnaan dari program pemberdayaan masyarakat yang telah teruji, seperti PPK. Untuk itu, pemerintah memutuskan PNPM salah satunya akan dijalankan melalui PPK (PNPM-PPK).
Seluruh kecamatan di Indonesia akan memperoleh program PNPM secara bertahap, mulai tahun 2007. Tujuan PNPM seperti tersebut di atas, akan ditempuh dengan cara:
  1. Mengembangkan kapasitas masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan penyediaan prasarana sarana sosial dasar & ekonomi serta lapangan kerja.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
  3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan
Dalam pelaksanaannya, PNPM-PPK mengalokasikan BLM melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Besarnya cost sharing disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan keseriusan Pemda dan aparat di daerah dalam menjalankannya.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan.Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp 1 milyar sampai Rp 3 milyar per kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Malang dimulai sejak tahun 1998, pada tahun itu dinamakan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)  Fase I dimana pembiayaan program seluruhnya dibiayai APBN. Memasuki PPK Fase II tahun 2003 s/d 2005 di beberapa kecamatan pembiayaan menggunakan Pola Matching Grant, yakni Pemerintah Daerah (Kabupaten) menganggarkan Bantuan Langsung Masyarakat melalui APBD, sementara Pemerintah Pusat membiayai Technical Assistance-nya. Sejak memasuki tahun 2006, melalui PPK Fase III, pembiayaan program memakai pola Cost Sharing, di mana Pemerintah Daerah menganggarkan sebagian dana BLM berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya.
PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2011 mencakup 26 kecamatan yaitu 12 kecamatan PNPM MPd saja dan 14 kecamatan dengan dua (2) program yaitu PNPM Generasi Sehat Cerdas dan PNPM Mandiri Perdesaan, dengan total alokasi Rp. 37.875.000.000,-.
Melalui PNPM-Mandiri Perdesaan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan pembangunan di desanya. Mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai pada upaya pemeliharaannya. Jenis-jenis  kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)PNPM-Mandiri Perdesaan berupa: kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal), kegiatan peningkatan kapasitas/ ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal) dan penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP). 


Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Top
Submit Express Local SEO